MPKN Blora akan Bawa Kasus Dugaan Pungli SMPN 3 Cepu ke Jalur Hukum

BLORA, Lingkarjateng.id – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora berencana akan membawa kasus penjualan seragam bagi siswa baru dan dugaan pungli kegiatan karnaval di SMPN 3 Cepu ke aparat penegak hukum (APH).

Hal itu diungkapkan Ketua MPKN Blora, Sukisman, sebagai respons atas jawaban Kepala Sekolah beserta Komite SMPN 3 Cepu yang mengelak telah melanggar aturan terkait penjualan seragam siswa baru dan iuran karnaval.

“Kita buktikan saja, pihak sekolah melanggar atau tidak,” ucapnya pada Senin, 12 Agustus 2024.

Menurutnya, kepala sekolah beserta komite telah membuat kemufakatan melanggar aturan. Jika dibiarkan, kata Sukisman, akan berdampak kepada sekolah-sekolah yang lain.

“Kalau salah wajib diingatkan. Jika tidak mau diingatkan, ya kita laporkan,” tandasnya.

Sukisman menambahkan bahwa Kepala Sekolah dan Komite SMPN 3 Cepu telah melakukan blunder dalam memberikan pernyataan terkait pembelaan penjualan seragam dan iuran karnaval.

“Statement kepala sekolah blunder, karena ada aturan Permendikbud yang sudah jelas dilanggar. Apa kalau sudah seizin komite dibolehkan? Komite saja juga tidak, kok memberi izin. Peraturan dibuat untuk ditaati, bukan disiati,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala SMPN 3 Cepu, Suyitno, mengatakan bahwa pengadaan seragam yang ditangani pihak koperasi sekolah sudah seizin dan sepengetahuan komite sekolah.

“Komite sudah mengizinkan atas pengadaan seragam dengan pertimbangan agar bisa kompak warnanya tidak beda-beda,” ujarnya pada Minggu, 11 Agustus 2024.

“Dan ini sifatnya tidak memaksa, kami juga bagikan seragam gratis bagi beberapa siswa yang kurang mampu,” lanjutnya.

Saat disinggung soal iuran karnaval yang dibebankan kepada siswa, Suyitno mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut juga sudah seizin komite dan telah disosialisasikan ke wali murid. Dirinya tidak menampik jika kebutuhan karnaval mencapai Rp 100 juta rupiah.

“Drumband sekolah sudah banyak yang rusak, meski tidak semua. Setelah dihitung untuk pengadaan mengganti alat drumband yang rusak, sekolah butuh dana sekitar Rp 65 juta. Sedangkan kebutuhan karnaval mencapai Rp 35 juta,” ungkapnya.

“Dan kami pastikan bukan hanya sekolah kami, rata-rata pasti juga ada sumbangan dari wali murid,” tegasnya.

Sementara itu, ketua komite SMPN 3 Cepu, Suyoko, menegaskan bahwa apa pun langkah yang telah diambil oleh pihak sekolah telah berkoordinasi dengan komite.

“Saya menjadi komite sudah sejak 2016 lalu. Apapun kebijakan sekolah, sepanjang itu untuk kemajuan sekolah, kami akan mendukung sepenuhnya,” ucapnya.

Terkait dugaan pelanggaran aturan terkait penjualan seragam oleh sekolah dan pungli untuk kegiatan karnaval, pihaknya menilai bahwa Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 itu tidak dilanggar.

“Kami merasa tidak melanggar, kalau ada yang beda asumsi ya silahkan,” katanya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)