BLORA, Lingkarjateng.id – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora akan melaporkan dugaan korupsi honor narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang.
Sebelumnya, MPKN telah melaporkan kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi honor (narsum) DPRD Blora tahun 2021 yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora.
Diketahui, untuk laporan pertama pada kasus dugaan korupsi honor narsum DPRD Blora tahun 2021, pihak terlapor telah mengembalikan uang sebanyak Rp 5,3 miliar ke kas daerah.
Ketua MPKN Blora, Sukisman, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas untuk melaporkan dugaan korupsi honor narsum DPRD tahun 2022 ke ranah hukum.
“Berkas laporan sudah kami siapkan, akan segera kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Semarang,” katanya pada Senin, 19 Agustus 2024.
Sukisman merinci, pada honor narsum tahun 2022, ada kerugian negara yang disebabkan dari kegiatan fiktif yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Blora.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi markup dan korupsi jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Realisasi honor narsum berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI sebesar Rp 11,9 miliar. Setelah kami kaji dan kami hitung ada kerugian negara sekira Rp 7 miliar,” jelas Kisman.
Kerugian negara tersebut, kata dia, dianggap sebagai angka yang harus dikembalikan ke kas daerah.
“Kami laporkan, kami kawal dan selamatkan uang rakyat,” pungkas Kisman. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)