Kasus Sumur Minyak Ilegal Desa Plantungan Blora Akan Dikawal hingga Diusut Tuntas

BLORA, Lingkarjateng.id – Ketua Front Blora Selatan (FBS), Exi Agus Wijaya, menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan pengelolaan sumur minyak secara ilegal yang dilakukan oleh Kepala Desa dan BUMDes Plantungan kepada polisi.

“Kami yakin dan percaya laporan kami akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Kami serahkan sepenuhnya,” ujarnya saat melakukan konferensi pers bersama sejumlah awak media di Resto Anggur, Blora, pada Jumat siang, 26 Juli 2024.

Sementara itu, kuasa hukum FBS dari TRIAD & Rekan yang diwakili oleh Adhi Aprianto, mendukung Polres Blora untuk menindak tegas atas dugaan kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Plantungan.

“Di mana kami merujuk surat yang dikeluarkan oleh Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11 yang menyatakan, melalui surat pemberitahuan kepada kelompok penambang minyak lokasi Plantungan, Blora, untuk dihentikan karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dinyatakan Ilegal,” katanya.

Bahkan, surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan secara resmi kepada Forkopimda dan Forkopimcam wilayah setempat.

“Artinya, ketika Pertamina menerbitkan surat tersebut dan dinyatakan Ilegal, maka sudah benar dan terbukti kegiatan penambangan yang ada di Desa Plantungan adalah kegiatan yang Ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengaku belum menerima tembusan laporan pengaduan Kades Plantungan atas dugaan ikut pengelolaan minyak ilegal di desanya.

“Belum tahu. Belum ada surat tembusan ke PMD,” ujarnya pada Kamis, 25 Juli 2024.

Yayuk memilih bungkam saat diminta tanggapan terkait Kades Plantungan yang diduga terlibat pengelolaan minyak ilegal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan kasus tersebut karena masih ada kegiatan di Polda Jateng.

“Kalau sesuai surat tanda terima, aduan tanggal 23 Juli 2024 kemarin. Tapi ini saya masih giat di Polda, sudah dua hari, jadi belum tahu aduannya,” ucapnya.

Front Blora Selatan telah melaporkan tiga orang terkait dugaan pengelolaan sumur minyak ilegal di Desa Plantungan, antara lain Ahmad Hanafi alias Pipin sebagai Teradu I, Kepala Desa Plantungan sebagai Teradu II, serta Ketua BumDes Sumber Alam Agung Abadi (SA3) sebagai Teradu III. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)