Kasus Honor Narasumber DPRD Dilimpahkan ke Kejari Blora

BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) resmi melimpahkan kasus honor narasumber Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto melalui Asisten Intelijen Sunarwan mengaku kasus tersebut memang diadukan di Kejati Jateng. Namun, setelah adanya koordinasi kemudian dilimpahkan ke Kejari Blora, sehingga perkembangan kasusnya kini barada di kejaksaan setempat.

“Memang diadukan ke kami (Kejati Jateng, red). Tapi setelah koordinasi sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejari Blora, kami tetap supervisi,” ungkap Sunarwan.

Diberitakan sebelumnya, setelah ada pengembalian ke kas daerah (Kasda) sejumlah Rp 5,3 miliar, kini dugaan kasus honor narasumber DPRD Kabupaten Blora menemui babak baru.

Sejumlah anggota dewan mendatangi Kejari Blora untuk dimintai keterangan pada Kamis, 11 Juli 2024. Dari informasi terkini, seluruh anggota dewan terkait sudah memenuhi panggilan dari Kejari Blora. Namun, mereka enggan membeberkan alasan pemanggilan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya pemanggilan para anggota DPRD Blora terkait dengan penyelidikan honor narasumber tahun 2021.

“Iya, semua anggota dewan yang dipanggil,” katanya pada Senin, 22 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa saat ini kasusnya masih ditangani oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Kasusnya masih ditangani Pidsus, kita tunggu perkembangannya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)