BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Gadon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diduga menyelewengkan program peternakan sapi yang dibiayai dana desa (DD) tahun 2022.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat anggaran sebesar Rp 142 juta yang digunakan untuk pembelian 7 ekor sapi dalam program di Desa Gadon tersebut. Untuk satu ekor sapi dibeli seharga Rp 17 juta. Selain anggaran pembelian ternak, ada juga biaya untuk pembuatan kandang senilai Rp 132 juta.
Ada dugaan sebanyak 4 ekor sapi dijual oleh Kades Gadon, Akub. Uang hasil penjualan sapi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, berdasarkan kesepakatan bersama camat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gadon, yang berhak mengelola ternak sapi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.
Berdasarkan pantauan di kandang ternak yang berada di RT 04/RW 02 Desa Gadon, hanya terdapat 4 ekor sapi indukan dan 2 anakan sapi.
“Dulu katanya mau dibelikan 8 ekor sapi yang akan dibeli. Tapi karena yang satu ekor sakit terkena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), akhirnya gak jadi dibeli 8, tetapi hanya beli 7 ekor. Beberapa waktu kemudian, yang 4 ekor dijual oleh Kades. Saat ditanya, untung atau rugi, Kades tidak menjawab. Kita maunya terbuka karena ini untuk kemajuan desa,” ujar salah seorang anggota BPD Gadon, Hari, pada Minggu, 17 November 2024.
Selain itu, Hari juga mengungkapkan bahwa terdapat anggaran untuk pembuatan kandang senilai Rp 132 juta yang sebagian materialnya menggunakan kayu aset desa. Namun, penebangan kayu aset desa itu pun tidak dikoordinasikan dengan perangkat desa dan BPD Gadon.
Ketua BPD Gadon, Nurul Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengelolaan peternakan sapi di desa setempat dinilai tidak transparan.
“Dari pembelian awal hingga saat ini, saya selaku BPD tidak dilibatkan,” katanya.
Yusuf menjelaskan, sejak awal dirinya sudah menyarankan kalau program tersebut dimasukkan dalam BUMdes, sehingga jelas pengelolaannya.
“Namun sampai saat ini dikelola pribadi oleh Pak Kades dan orangnya,” imbuhnya.
Ia pun menyayangkan dari bergulirnya program peternakan sapi tersebut hingga saat ini tidak ada laporan laba dan ruginya.
“Programnya penggemukan, tapi apakah untung apakah rugi saya juga tidak tahu,” bebernya.
Yusuf pun meminta pengelolaan program ketahanan pangan berupa peternakan sapi bisa diubah dari sistem penggemukan menjadi sistem breeding atau pembiakan.
“Biar jelas asetnya, biar jelas laba-ruginya. Biar transparan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Semetnara itu, Kades Gadon, Akub, saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan sapi terkesan memberikan keterangan berbelit-belit.
“Iya sempat dijual, karena pengelola pengen diganti indukan. Dijual 4,” ucapnya pada Senin, 18 November 2024.
Dia menjelaskan, saat ini ada sapi yang tengah dibawa warga. Namun, Akub tidak bisa menyebutkan secara jelas nama warga tersebut.
“Kalau yang mengelola kandang namanya Mas Joko, RT 08,” ucapnya dengan nada terbata.
Kades Gadon itu juga menyebut bahwa ada sapi yang masih dibawa pedagang.
“Selain di warga ada yang dibawa pedagang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)