BLORA, Lingkarjateng.id – Tarkun, Camat Kradenan, akan dipanggil Asisten 1 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora pada Jumat besok, 26 Juli 2024, terkait dugaan pelanggaran dalam perekrutan pegawai kebersihan baru.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Eko Heru Wiyono, pada Kamis, 25 Juli 2024.
“Tempatnya kemungkinan di Setda (Sekretariat Daerah Kabupaten Blora), jamnya sekira 13.30 WIB,” ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan Camat Kradenan atau tidak.
“Teman media mohon bersabar, karena klarifikasi baru akan dilakukan. Hasilnya kita tunggu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, perekrutan tenaga kebersihan oleh Camat Kradenan diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kepala BKD Blora, jika benar ada perekrutan tenaga yang difasilitasi dengan kendaraan dinas, berseragam dan memiliki ruangan di kantor, berarti ada aturan yang dilanggar.
“Jika benar adanya, berarti ada pelanggaran yang tertuang pada PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ucap Heru pada Minggu, 21 Juli 2024.
Selain itu, perekrutan tersebut juga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018.
“Yang jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan, memberikan fasilitas yang bukan peruntukannya,” ucapnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)