BLORA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora secara resmi menetapkan batas maksimal dana kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang ada, batas maksimal dana kampanye ditetapkan sebesar Rp 16.150.500.000 (enam belas miliar seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Menurutnya, pembatasan tersebut ditetapkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye.
“Pembatasan ini mengacu pada PKPU tentang kampanye dan PKPU tentang dana kampanye, serta hasil rapat koordinasi KPU yang dihadiri oleh pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua pihak harus mematuhi ketentuan ini untuk menjaga jalannya kampanye yang adil dan transparan,” ujar Ahmad Solikin pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut Solikin, dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Blora telah melaporkan dana kampanye mereka sejak 24 September 2024. Laporan tersebut kemudian diperbaiki dan diumumkan secara resmi oleh KPU.
“Dari perbaikan laporan tersebut, kami telah mengumumkannya semalam. Pengumuman ini dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 335/PL.02.5-Pu/3316/2024 tentang hasil penerimaan awal dana kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora 2024,” jelas Solikin.
Lebih lanjut, Solikin menjelaskan bahwa Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini (Asri) melaporkan saldo awal dana kampanye mereka sebesar Rp 5 juta. Dana tersebut kemudian ditambah dengan barang senilai Rp 8.750.000 dan jasa senilai Rp 5 juta. Total dana kampanye awal pasangan Asri mencapai Rp 18.750.000.
“Setelah digunakan untuk pengeluaran sebesar Rp 13.750.000, saat ini saldo tersisa yang dimiliki pasangan Asri adalah Rp 5 juta,” terang Solikin.
Sementara itu, pasangan Abu Nafi-Andika Adhikrisna melaporkan saldo awal dana kampanye sebesar Rp 30 juta. Hingga saat ini, dana tersebut belum digunakan, sehingga saldo mereka tetap utuh sebesar Rp 30 juta.
Lebih lanjut, Solikin menekankan, setiap pasangan calon wajib melaporkan total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Pada 23 November nanti, kami akan meminta pasangan calon untuk melaporkan total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka. Ini yang membedakan dengan Pemilu. Kalau dalam Pemilu, laporan dana kampanye disampaikan setelah selesai. Sedangkan dalam Pilkada, sebelum pelaksanaan, laporan dana kampanye sudah harus dilaporkan,” ujar Solikin.
Setelah laporan diterima, KPU akan melakukan pengecekan dan audit untuk memastikan bahwa dana kampanye yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, KPU memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Dari laporan inilah kemudian akan ada pengecekan dan audit. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana kampanye, dan agar proses Pilkada berjalan dengan adil,” tutup Solikin. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)