Cegah Penyelewengan Anggaran, Kejari Blora Pelototi Proyek DAK Fisik 2024

BLORA, Lingkarjateng.id – Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Dinas Pendidikan, beserta Dewan Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang dibiayai APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sandy Tresna Hadi mengatakan bahwa kegiatan monitoring tahap pertama tersebut untuk memastikan bahwa pembangunan gedung sekolah sesuai dengan rencana yang telah disusun dan disetujui.

“Mengetahui perkembangan fisik dari pembangunan gedung sekolah sehingga dapat memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya pada Kamis, 5 September 2024.

Sandy menambahkan, salah satu tujuan monitoring itu di antaranya adalah untuk mengidentifikasi potensi risiko dan masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan agar dapat segera diatasi.

“Sekaligus memastikan bahwa kualitas konstruksi gedung sekolah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Menilai keefektifan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah, menilai kinerja kelompok penyelenggara swakelola atau pelaksana proyek dalam menyelesaikan pembangunan gedung sekolah ini penting,” paparnya.

Ia menjelaskan, monev tahap pertama sudah dijadwalkan pada tanggal 26-29 Agustus 2024 lalu di 4 SMPN dan 7 SDN, kemudian dilanjutkan kembali pada awal September ini.

Sementara itu, salah satu tim dari Kejari Blora, Agustinus Leo Dian Saputra, menekankan pentingnya monitoring kegiatan pembangunan gedung sekolah yang dibiayai oleh APBN.

“Untuk memastikan bahwa dana DAK tahap I yang digunakan untuk pembangunan gedung sekolah telah digunakan secara tepat dan efisien, memberikan informasi yang akurat kepada pihak terkait mengenai progres fisik dari pembangunan gedung sekolah. Sampai sejauh ini progres pembangunan fisik rata rata sekitar 20-30%,” katanya.

Leo menjelaskan bahwa kegiatan monev tersebut termasuk kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan beserta Dewan Pendidikan yang bertujuan monitoring pelaksanaan DAK fisik 2024.

“Harapannya di lapangan agar dapat terlaksana dengan baik, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran serta melakukan evaluasi terhadap kendala yang ada dalam pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)