BLORA, Lingkarjateng.id – Pelaksana Tugas (Plt.) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Susi Widyorini, mengatakan bahwa pada bulan Juli lalu ada pengembalian dana ke kas daerah (kasda) sebesar Rp 26,5 juta.
“Pada tanggal 8 Juli 2024 lalu, ada masuk ke kasda sebesar Rp 26,5 juta,” ujarnya pada Senin, 2 September 2024.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, namun Susi memastikan bahwa pengembalian tersebut berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora.
“Iya pengembalian dari anggota dewan,” jelasnya.
Saat disinggung apakah pengembalian tersebut terkait dana narasumber 2022, Susi tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan bahwa pengembalian itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang jelas atas temuan BPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora, Sukisman, menduga pengembalian itu terkait kasus dana narasumber 2022 lalu yang saat ini tengah banyak disorot.
“Kami menduga pengembalian itu terkait dana narsum 2022 lalu,” katanya.
Saat ini pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut kasus tersebut yang hampir mirip dengan honor narasumber tahun 2021 lalu.
“Kami masih pelajari dulu. Yang 2021 sudah ada pengembalian,” ucapnya.
Suksiman juga menjelaskan bahwa jika dalam 60 hari setelah pemeriksaan BPK dan anggota dewan belum mengembalikan dana tersebut, sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan tegas.
“Harusnya APH bisa segera turun tangan untuk mengusut kasus ini,” tegasnya.
Sukisman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil hitungan yang diperolehnya, terdapat kerugian total Rp 7 miliar akibat kelebihan bayar pada kasus dana narasumber tahun 2022.
“Tahun 2021 hitungan saya Rp 5,5 miliar kemudian dikembalikan Rp 5,3 miliar. Tahun 2022 hitungan saya ada Rp 7 miliar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)