BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora belum bisa memberikan sanksi terkait dugaan pelanggaran rekrutmen tenaga kebersihan yang dilakukan oleh Camat Kradenan, Tarkun.
Hal itu disampaikan Kepala BKD Blora, Eko Heru Wiyono, pada Senin 22 Juli 2024.
“Sejak saya di sini, belum ada kasus yang seperti ini. Sehingga belum ada sanksi yang bisa kami simpulkan,” ucapnya.
Ia mengaku pemberian sanksi belum bisa dilakukan karena pihaknya masih harus mengklarifikasi dan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Kradenan tersebut.
“Kita belum bisa bicara soal sanksinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Blora itu menjelaskan bahwa rekrutmen tenaga kebersihan oleh Camat Kradenan diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, jika benar ada perekrutan pegawai yang difasilitasi dengan kendaraan dinas, berseragam, dan memiliki ruangan di kantor, berarti sudah ada aturan yang dilanggar.
“Jika benar adanya, berarti ada pelanggaran yang tertuang pada PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ucap Heru pada Minggu, 21 Juli 2024.
Tak hanya itu, perekrutan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018.
“Yang jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan, memberikan fasilitas yang bukan peruntukannya,” ucapnya.
Dari informasi yang diterima Heru, perekrutan yang dilakukan oleh Camat Kradenan itu belum genap sebulan. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami perkembangan kasus dugaan pelanggaran tersebut. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)