Bawaslu Desak KPU Blora Segera Tetapkan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK Pilkada

BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera menetapkan lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye Pilkada 2024.

Pasalnya, hingga saat ini KPU Blora masih belum menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Padahal, sebagaimana jadwal KPU dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 25 September-23 November 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, menegaskan pentingnya KPU untuk segera menetapkan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“4 hari lagi sudah masuk masa kampanye. Peraturan yang mengatur tempat yang diperbolehkan kampanye, kemudian juga lokasi untuk pemasangan APK belum ada. Kami minta KPU segera tetapkan,” ucap Irfan pada Minggu, 22 September 2024.

Menurutnya, kampanye adalah tahapan yang memiliki kerawanan tinggi. Hal itu lantaran pelanggaran pemilihan berpotensi meningkat dalam tahapan kampanye yang melibatkan dan mengundang masyarakat luas.

“Potensi terjadi pelanggaran dapat terjadi dalam tahapan ini (kampanye) jika peraturan belum ada akan menambah konflik pastinya. Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal, dan berikutnya tidak ada pihak yang akan dirugikan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)