Bawaslu Blora Temukan Pantarlih Lulusan SMP, Langgar Administrasi?

BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, merekomendasikan kepada KPU Blora terkait hasil kajian atas temuan Pantarlih terlantik ternyata lulusan di bawah SMA.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan adanya 9 (sembilan) Pantarlih yang dilantik merupakan lulusan di bawah SMA yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan se-Kabupaten Blora, yakni Kecamatan Kunduran, Cepu, Bogorejo, dan Ngawen.

“Pada rekrutan badan ad-hoc petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), kami menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Cepu, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Bogorejo,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Datin Bawaslu Kabupaten Blora Irfan Syaiful Masykur, Senin, 1 Juli 2024.

Irfan mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terkait temuan tersebut. Hasil kajian tersebut juga telah direkomendasikan kepada jajaran KPU Blora untuk ditindaklanjuti.

“Salah satu syarat adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Terkait hal tersebut kami telah merekomendasikan hasil kajian dugaan pelanggaran tersebut kepada PPK di masing-masing Kecamatan melalui Panwascam sesuai tingkatannya dan telah ditindak lanjuti oleh PPK,” ungkap Irfan.

Irfan menambahkan bahwa dalam rekrutmen Pantarlih harus sesuai prosedur peraturan. Misalnya kalau ada yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SMA atau sederajat, harusnya di TMS dulu, baru setelah itu memggunakan jalur seleksi yang di luar tahap 1 (satu).

Bawaslu berharap, jajaran KPU Blora dalam melakukan rekrutan badan ad-hoc sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah, Koordinator Divisi Sisdiklih Lermas dan SDM, KPU Blora, Ahmad Mistakim saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, jika apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu itu sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai temuan. Ia berdalih jika Bawaslu kurang teliti menafsirkan regulasi.

“Dalam regulasi yang ada masih ada kelonggaran, bahwa Pantarlih boleh tidak lulusan SMA/sederajat selama itu memang mendesak. Dikarenakan tidak terpenuhinya pendaftar lulusan SMA,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)