Bawaslu bakal Surati KPU Blora terkait Pelanggaran Pantarlih Berijazah SMP

BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora terkait lanjutan rekomendasi adanya pelanggaran administrasi dalam perekrutan Pantarlih yang hanya berijazah SMP.

“Nanti akan kami tindaklanjuti dengan surat resmi ke KPU,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim pada Selasa, 9 Juli 2024.

Andyka mengungkap bahwa temuan pelanggaran terkait perekrutan Pantarlih tersebut berdasarkan informasi dari Panwascam sehingga pihaknya perlu mengkaji bersama tim terlebih dahulu.

“Penanganan pelanggaran kemarin di Panwaslu kecamatan. Ini baru kita kaji surat balasannya,” tandas Andyka.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora bakal menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas temuan Pantarlih yang berijazah SMP.

Ketua KPU Blora melalui Koordinator Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu.

“Iya, kita tindaklanjuti rekomendasi itu segera,” ucapnya pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya berkaitan dengan administrasi. “Iya hanya soal mekanisme yang nanti akan kita lakukan,” tandasnya.

Saat disinggung soal apakah akan ada pergantian anggota Pantarlih seperti yang sempat disampaikan Bawaslu, Mustakim menjawab dengan tegas bahwa KPU tidak akan melakukan hal itu.

“Tidak ada yang diganti, sekali lagi hanya mekanismenya saja,” terangnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menemukan 9 petugas Pantarlih Pilkada 2024 yang tidak memenuhi syarat administrasi karena berijazah SMP. Bawaslu kemudian meminta agar KPU agar melakukan penggantian.

Komisioner Bawaslu Blora Muhammad Mustain mengungkapkan, dalam hasil pengawasan terkait pembentukan badan adhoc khususnya Pantarlih, jajarannya menemukan 9 orang yang dilantik sebagai Pantarlih berijazah dibawah SMA sederajat. “Padahal kan syaratnya harus berijazah SMA sederajat,” ungkapnya pada Kamis, 4 Juli 2024.

Sejumlah Pantarlih itu tersebar di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Cepu, Sambong, Kunduran, dan Ngawen. Bawaslu sendiri menurut Mustain telah melakukan kajian dan menyerahkan hasil kajian itu ke PPK untuk segera ditindaklanjuti.

“Temen-temen di jajaran Panwaslucam telah melakukan kajian dan kajian itu telah disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti. Ada PPK yang sudah menindaklanjuti seperti di Kecamatan Ngawen yang sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” terangnya.

Tidak hanya teguran tertulis, mestinya sejumlah Pantarlih tersebut dilakukan pergantian karena menyalahi syarat administrasi. Terkait sejumlah pantarlih yang sudah mulai bekerja, Bawaslu meminta agar dilakukan coklit ulang.

“Kalau ini pelanggaran administrasi ya harusnya diberikan sangsi administrasi juga. Harus diganti. Kalau ini memang sudah berjalan, setelah pergantian ini sebaiknya ya di-coklit ulang,” jelasnya.

Terkait adanya perbedaan tafsir antara Bawaslu dengan KPU atas regulasi yang ada, Mustain enggan berkomentar. “No komen lah, kita punya versi masing-masing,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)