Bantah Rusak Saluran Air, Oknum Ketua RT di Desa Sogo Blora Beri Klarifikasi

BLORA, Lingkarjateng.id – Didik, Ketua RT 02/RW 04 Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, membantah telah melakukan pengrusakan terhadap saluran air yang berada di RT 03/RW 03 di desa setempat.

Terkait orang dalam video dugaan pengrusakan saluran air di Desa Sogo, Didik mengakui bahwa itu memang benar dirinya.

Namun, ia mengklaim aksi yang dilakukannya tersebut bertujuan untuk pengecekan kualitas saluran air, bukan untuk melakukan pengrusakan. Pasalnya, ia menduga pembangunan saluran air tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

“Kami bersama warga menduga jika pembangunan saluran air yang dibangun pada tahun 2023 itu tidak sesuai dengan RAB,” ujarnya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Didik menjelaskan bahwa bangunan saluran air itu diduga menggunakan batu putih yang kurang sesuai.

“Setelah kita cek ini akan kita kembalikan lagi, jadi tujuannya bukan pengrusakan,” tandasnya.

Menurutnya, selalu ketua RT, dirinya memiliki hak untuk melakukan pengawasan kegiatan di desanya, termasuk proyek pembangunan infrastruktur.

“Bangunan itu memang bukan berada di RT saya. Tetapi kami juga punya hak untuk mengawasi sesuai dengan undang-undang,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video pengrusakan fasilitas umum berupa saluran air yang berada di Desa Sogo RT 03/RW 03, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Pengrusakan saluran air yang terekam dalam video berdurasi 18 detik itu diduga dilakukan oleh oknum salah satu ketua RT di Desa Sogo. Hingga kini, belum diketahui motif dari pengrusakan tersebut.

Salah seorang warga Desa Sogo, Hariyanto, menyayangkan aksi arogan yang dilakukan oleh oknum ketua RT tersebut.

Menurutnya, jika ada dugaan kualitas proyek yang tidak sesuai, semestinya dilakukan secara prosedural, bukan main hakim sendiri.

“Proyek saluran air tersebut sudah diperiksa inspektorat dan tidak ada temuan (pelanggaran), kok seenaknya sendiri main rusak,” paparnya.

“Ada acara lain yang sesuai aturan. Ada BPD (badan permusyawaratan desa), ada kades (kepala desa). Mestinya dimusyawarahkan, tidak main rusak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)