BLORA, Lingkarjateng.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Asisten Bupati 1 bagian Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Blora, Agus Puji Mulyono, menjelaskan terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye.
Menurut Agus, ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun dengan syarat bahwa mereka harus tetap menjaga netralitas dan bersikap pasif.
“ASN boleh menghadiri kampanye, tetapi hanya sebagai peserta pasif. ASN netral, tapi tetap memiliki hak pilih. Kehadiran mereka dalam kampanye diizinkan untuk mengetahui informasi, visi, misi, dan program dari pasangan calon,” jelas Agus pada Sabtu, 14 September 2024.
Ia menambahkan bahwa ASN tidak boleh menunjukkan atribut kepegawaiannya seperti memakai seragam dinas atau pakaian keki, dan juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas saat menghadiri kampanye.
“ASN tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat ajakan atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon. ASN harus pasif, tidak boleh ada gerakan-gerakan seperti menghimbau atau mengajak memilih calon tertentu,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan dan bersikap aktif atau tidak netral dalam kampanye, Agus menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengkaji.
“Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan mempelajari dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Misalnya, jika ada bukti video atau alat bukti lainnya yang menunjukkan pelanggaran oleh ASN, Bawaslu akan menindaklanjutinya,” tambahnya.
Agus berharap, seluruh ASN di Kabupaten Blora dapat mematuhi aturan dan menjaga netralitas selama berlangsungnya Pilkada 2024 guna memastikan pemilihan yang adil, jujur, dan demokratis. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)