Anggota DPRD Blora Penuhi Panggilan Kejaksaan Buntut Kasus Honor Narsum

BLORA, Lingkarjateng.id – Pengembalian honor narsum DPRD Blora yang diduga bermasalah kini totalnya sudah Rp 5,3 miliar. Namun, kasus ini tak berhenti di sana, melainkan menemui babak baru.

Sejumlah anggota DPRD Blora mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blora untuk dimintai keterangan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Berdasarkan pantauan Lingkarjateng.id pada Kamis, 11 Juli 2024, setidaknya terdapat 9 anggota DPRD Blora yang memenuhi panggilan dari Kejaksaan.

Dilihat oleh Lingkarjateng.id, dari sejumlah anggota dewan yang dipanggil kejaksaan tersebut, terdapat dua orang  anggota DPRD Blora yang tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Blora.

Mereka adalah M. Mukhlisin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Subroto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dan ada satu anggota dewan yang masih berada di parkiran, tapi enggan menjelaskan perihal kedatangannya di kantor Kejaksaan Negeri Blora.

“Tanya Pak Miko saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko membenarkan adanya pemanggilan para anggota DPRD Blora terkait dengan penyelidikan honor narasumber tahun 2021.

“Minggu lalu Setwan dan Staff, hari ini ada anggota dewan yang dipanggil,” katanya.

Ia menambahkan, jika saat ini kasusnya masih ditangani oleh Pidsus. “Kasusnya masih ditangani pidsus, kita tunggu perkembangannya ya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)