Ketua DPRD Pati Sebut Warga Perlu Tahu Tupoksi Dewan

PATI, Lingkarjateng.id – Sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa kinerja dewan kerap dikritik masyarakat terkait buruknya pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Wakil rakyat dari fraksi PDIP itu tak memungkiri keluhan masyarakat terkait kinerja DPRD Pati. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahpahaman masyarakat akan fungsi masing-masing lembaga pemerintahan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebut tugas DPRD sebagai badan legislatif yaitu menampung aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah selaku badan eksekutif.

“Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara impresif ditegaskan, unsur penyelenggara pemerintah daerah itu meliputi pemerintah dan DPRD. Perlu diketahui di dalam UU itu antara pemerintah dan DPRD punya fungsi masing-masing,” tegasnya.

Ali mencontohkan ketika musibah banjir pada awal 2023. Pihaknya merasa dalam penanganan musibah itu kinerja dewan selalu dipertanyakan rakyat. Dirinya menyebut dewan punya tugas pokok dan fungsi yang berbeda dengan pemerintah daerah, kendati begitu tidak tutup mata dalam penanganan permasalahan di masyarakat.

“Kami DPRD punya fungsi yang telah diatur oleh Peraturan Kemendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Disebutkan bahwa DPRD hanya memberikan saran dan pendapat pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)