Menhut: 1,4 Juta ha Hutan Adat Bukti Kepedulian RI pada Lingkungan

Menhut 14 Juta ha Hutan Adat Bukti Kepedulian RI pada Lingkungan

Jakarta, KABARDARING – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemberian 1,4 juta hektare hutan kepada masyarakat adat merupakan bukti dan komitmen Indonesia terhadap lingkungan dan masyarakat hukum adat yang tinggal di kawasan tersebut.

“Ada komitmen Pemerintah Indonesia untuk memberikan hak seluas 1,4 juta hektare kepada masyarakat hukum adat,” ujar Menhut Raja Antoni di sela Climate Summit di Belem, Brasil, sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 8 November 2025.

Ia melanjutkan hal tersebut merupakan bagian dari kepedulian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap lingkungan sekaligus untuk masyarakat adat yang selama ini termajinalkan.

Komitmen tersebut juga disampaikan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam forum sama, yang berlangsung pada Kamis, 6 November 2025 waktu setempat.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Seiring Sentimen Pengalihan Dana ke Perbankan

Dalam kesempatan tersebut, Hashim mengumumkan secara resmi kepada dunia soal komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengalokasikan 1,4 juta hektare hutan adat.

Hasyim menyebut hal ini akan dilakukan dalam waktu empat tahun ke depan.

“Awal tahun ini Presiden Prabowo secara resmi mengumumkan kepada dunia komitmen kami yang berani untuk mengakui dan mengalokasikan 1,4 juta hektare dari hutan adat untuk masyarakat adat dan lokal dalam waktu empat tahun ke depan,” ujar Hashim.

Sebelumnya, dalam United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable, Selasa (4/11/2025), Menhut Raja Antoni menjelaskan bahwa pada Maret 2025, Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat.

Raja Antoni menegaskan hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo yang menetapkan target untuk mengakui 1,4 juta ha hutan adat baru selama periode 2025-2029.

Menhut juga menekankan bahwa pengakuan hutan adat bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga telah terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30-50 persen, menurut data SOIFO 2024. (humas – redaksi)