PATI, Lingkarjateng.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Dukuhseti, berharap bisa mendapatkan fasilitas empat premi jaminan sosial untuk mendukung kinerja aparatur Pemerintah Desa (Perangkat Desa). Mengingat saat ini, kebanyakan baru dua premi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketua PPDI Dukuhseti, Suwarno, meminta agar pihak Pemdes nantinya bisa meng-cover biaya yang harus disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap, teman-teman perangkat desa di Dukuhseti bisa ter-cover empat premi. Selain jaminan kecelakaan kerja dan kematian, kami berharap ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” ujarnya, pada Sabtu, 11Maret 2023.
Ditambahkan Suwarno, untuk JHT dan JP diharapkan bisa dianggarkan di perubahan 2023 atau maksimal anggaran murni 2024 nanti. Dimana anggarannya bisa dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Sebenarnya sudah ada beberapa desa di Kecamatan Dukuhseti yang sudah meng-cover biaya premi. Yang anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun bagi hasil pajak. Seperti Desa Dukuhseti, Kenanti, Bakalan, dan Banyutowo,” terangnya.
Dikatakan, total dari empat premi besarannya sekitar Rp 180 ribu. Dimana yang 60 persen dibiayai pemberi kerja dalam hal ini Pemdes, sedangkan sisanya oleh pekerja dalam hal ini Perangkat Desa.
Menanggapi hal itu, Camat Dukuhseti, Agus Sunarko (Agsun), berjanji akan mendorong para kades yang ada di Dukuhseti untuk memprioritaskan penganggaran pada tahun selanjutnya.
“Kalau perubahan 2023 ini sangat kecil kemungkinan bisa tercover. Karena memang sudah berjalan. Tahun Anggaran 2024 nanti semoga bisa terealisasikan,” tegasnya.
Dijelaskan Agsun, bahwa dengan terpenuhinya fasilitas empat premi ini, dirinya yakin akan terjadi peningkatan kinerja yang signifikan dari para Perangkat Desa. Namun demikian Camat Dukuhseti ini mewanti-wanti bahwa Anggaran Desa harus terlebih dahulu diprioritaskan untuk masyarakat.
“Namun hak Aparatur Pemerintah Desa sebagai pekerja sekaligus abdi masyarakat juga harus diperhatikan dan dilindungi. Sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” harap Agsun. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)