DPRD Pati Terima 20 Laporan Dugaan Kecurangan Pengisian Perades

PATI, Lingkarjateng.id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku telah menerima 20 laporan dugaan kecurangan pengisian perangkat desa (perades), terhitung setelah terlaksananya ujian tertulis pada 8 November 2024 lalu.

Hal itu disampaikan salah satu Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan Harischandra, pada Selasa, 19 November 2024.

Danu menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Pati memang membuka posko aduan dugaan pelanggaran pengisian perangkat desa.

Adanya posko tersebut sekaligus merespons permintaan dari para mahasiswa yang menduga adanya kecurangan dalam pengisian perades mulai dari nilai ujian tertulis hingga jual-beli jabatan.

“Banyak aduan yang masuk dan kita buat posko pengaduan, karena laporan yang masuk sekitar 20,” kata Danu.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap kepala desa (kades) dan camat yang dilaporkan mencederai proses pengisian perangkat desa.

“Nanti kita bentuk pansus (panitia khusus) dan Komisi A sudah sepakat, sesuai target akan ada rekomendasi untuk pembatalan,” tegasnya.

Semua laporan yang masuk ke Komisi A DPRD Kabupaten Pati, kata Danu, akan diproses secara menyeluruh. Termasuk dari Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, yang sempat viral atas dugaan jual-beli jabatan dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 210 juta.

“Untuk kepala desa-kepala desa yang dilaporkan oleh masyarakatnya, secepatnya akan kita panggil lagi, termasuk yang dari Tawangharjo,” ucap politisi dari PDI-Perjuangan tersebut. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)