PATI, Lingkarjateng.id – Masih tingginya angka kekerasan pada perempuan melahirkan keprihatinan tersendiri. Hal itulah yang mendorong Pengurus Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Pati menggandeng Posbakum Aisyiyah untuk menyosialisasikan Kampanye Hari Anti Kekerasan pada Perempuan (HAKP) yang akan diperingati pada 25 November mendatang.
“Angka kekerasan pada perempuan berdasarkan data Komnas Perempuan memang mengalami tren menurun di tahun 2023, akan tetapi angka tersebut masih tergolong tinggi, yakni mencapai 289.111 kasus. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 55.920 kasus atau sekitar 12% dibanding tahun 2022,” jelas Ketua Posbakum Aisyiyah Pati Nailin RA, SH., MH., sebagai narasumber Kajian Isu Kontemporer dengan tema “Menyoal Isu Hari Anti Kekerasan pada Perempuan”, di Masjid Moch. Dahlan, Pati, Jawa Tengah, pada Jumat, 15 November 2024.
Karena itu, Nailin RA memandang perlu partisipasi kolegial semua pihak untuk aktif memerangi kekerasan pada perempuan.
“Ada banyak upaya yang bisa kita lakukan untuk ikut aktif kampanye memerangi kekerasan pada perempuan. Di antaranya, tidak menormalisasi kekerasan dalam bentuk apa pun, baik kekerasan fisik maupun psikis. Juga aktif menggunakan media sosial untuk kampanye perlunya kesadaran melawan kekerasan pada perempuan,” ujarnya.
Kekerasan yang dialami oleh perempuan juga demikian beragam. Di antaranya adalah kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan gender di tempat kerja, perundungan, intoleransi, dan masih banyak lagi.
Point penting yang juga ia garis bawahi adalah kampanye tersebut adalah pentingnya pendampingan hukum bagi korban kekerasan. Di sinilah Posbakum Aisyiyah Pati hadir untuk berkontribusi mewujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi, memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
“Buat teman-teman, jika mengalami kekerasan atau di lingkungannya mengalami kekerasan, bisa datang ke Posbakum Aisyiyah. Insya Allah kami akan mendampingi. Kami juga ada bantuan konseling gratis bagi korban, sehingga korban ini bisa mendapatkan solusi untuk permasalahan hukumnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rosyid – Lingkarjateng.id)