Tambang Kapur PT KRI Rembang Disebut Hanya Punya Izin Uji Coba

REMBANG, Lingkar.news – Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora Suwoto menyebut aktivitas tambang PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) masih berlangsung meski sudah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Tak hanya itu ia menilai aktivitas tambang juga berdampak ke warga desanya.

Menurut Suwoto izin yang dikantongi PT KRI pun bukanlah izin operasi penambangan melainkan hanya sebatas uji coba.

“Betul, alasan uji coba. Karena izinnya katanya belum keluar. Kenapa sudah disegel dari kementerian, kok, operasi lagi. Saya heran ‘kan gitu,” ungkapnya.

Dia juga menyebut warga Desa Jurangrejo yang bekerja di PT KRI hanya sedikit. Menurutnya, itupun karena terpaksa.

“Ada tapi cuma sedikit lah, orang-orang yang kepepet. Karena pernapasan terganggu, banyak yang tidak mau. Kurang lebih 10 orang,” jelasnya.

24 Orang Ditetapkan Tersangka Imbas Konflik Warga Blora-PT KRI Soal Asap Pabrik Kapur

Suwoto mengatakan tambang yang beroperasi pada Maret 2024 itu berada di desanya. Sayangnya imbas pembakaran batu kapur di lokasi tambang itu dirasakan hingga ke Desa Jurangjero.

 “Padahal warga itu susah sangat dirugikan, karena pernapasan terganggu. Istilahnya bau menyengat seperti belerang,” ungkapnya, Jumat, 15 November 2024.

Ia berpendapat tidak mempermasalahkan aktivitas tambang asalkan tidak membakar batu kapur di lokasi.

“Kalau nambang silahkan, tapi kalau membakar di lokasi jangan sampai. Karena dekat dengan pemukiman Warga. Kalau dari desa saya itu 100 meter hingga 700 meter dari lokasi,” jelasnya.

Terkait pencemaran udara itu, warga Desa Jurangjero melakukan protes pada Rabu, 13 November 2024. Aksi tersebut berujung pada tindak kekerasan dengan PT KRI.

Sebanyak 106 warga Desa Jurangjero telah diperiksa Polres Rembang dan 23 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu salah satu karyawan PT KRI juga ditetapkan tersangka. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)