BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menyatakan Kepala Desa (Kades) Brumbung, Kecamatan Jepon, diduga telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno usai menerima laporan terkait aksi joget Kades Brumbung dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“Hasil rapat, dapat disimpulkan memang diduga ada pelanggaran disitu,” ucapnya pada Rabu, 13 November 2024.
Pihaknya pun telah memanggil saksi dan terlapor untuk diklarifikasi. Meski demikian, Bawaslu Blora masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Brumbung tersebut.
“Sudah kita panggil untuk kita klarifikasi. Untuk hasilnya nanti, masih kita proses,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Blora menerima laporan dari petugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) terkait aksi joget Kades Brumbung dalam salah satu kegiatan kampanye peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng.
Tak hanya berjoget di atas panggung, Kades Brumbung juga ikut bernyanyi bersama penyanyi di acara kampanye tersebut.
Bawaslu Blora kemudian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Brumbung.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Desa, kades dan perangkat desa diharuskan untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)