Penetapan UMK Jepara Tahun 2025 Tunggu Hasil Survei KHL

JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara akan melaksanakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penentuan UMK Jepara, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengubah mekanisme penghitungan upah pekerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menyampaikan bahwa survei KHL perlu dilakukan dalam menentukan besaran UMK yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Setelah putusan MK, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru untuk penghitungan UMK 2025. Namun, survei KHL ini akan menjadi acuan kami ketika formulasi tersebut diterbitkan,” kata Edy yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada Senin, 11 November 2024.

Ia menjelaskan bahwa tim survei yang terdiri dari sembilan anggota Dewan Pengupahan nantinya akan melakukan pengumpulan data mengenai harga 64 item kebutuhan pokok di tiga wilayah Jepara, yaitu wilayah utara, tengah, dan selatan. Survei tersebut direncanakan berlangsung minggu depan, dengan harapan hasilnya dapat segera digunakan dalam penentuan UMK yang akan ditetapkan paling lambat pada 30 November 2024.

Edy menegaskan bahwa KHL harus segera ditentukan agar tidak mengganggu agenda penting ketenagakerjaan.

“Kenaikan UMK ini sangat dinanti oleh pekerja, dan kami ingin memastikan bahwa angka yang diusulkan mencerminkan kebutuhan riil,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Jepara, mengusulkan kenaikan UMK yang signifikan. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya meminta kenaikan sebesar 24,4 persen, sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengusulkan kenaikan 10 persen.

“Kenaikan ini penting untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi,” kata Eko Martika selaku perwakilan dari KC FSPMI.

Di sisi lain, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lukman Hakim, berharap agar pemerintah daerah mengacu pada regulasi yang ada dalam menetapkan UMK.

“Kami ingin proses penetapan UMK berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” ungkap Lukman Hakim. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)