Kejati Jateng Periksa Sejumlah Pengusaha terkait Kasus Kredit Macet BPR Blora Artha

BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa sejumlah pengusaha untuk menindaklanjuti kasus dugaan kredit macet puluhan miliar rupiah di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Blora Artha.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora selama dua hari pada 31 Oktober hingga 1 November 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Kamis, 31 Oktober 2024, Kejati Jawa Tengah memeriksa tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kredit macet di BPR Blora Artha. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga malam hari. 

Sementara itu, pada Jumat, 1 November 2024, sebanyak empat orang diperiksa hingga sore pukul 16.00 WIB.

Hanya saja, pihak Kejati Jateng enggan membeberkan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan.

Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberi keterangan. Pasalnya, seluruh proses pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim Kejati Jateng.

“Maaf, kami tidak berwenang memberikan keterangan, karena dari Kejati yang nangani. Kami hanya ketempatan saja,” jelas Jatmiko pada Jumat, 1 November 2024.

Jatmiko mengatakan bahwa Kejari Blora semula memang menangani kasus tersebut. Bahkan, pihaknya sempat memanggil tiga pejabat BPR Blora Artha untuk melakukan klarifikasi.

Namun, kata Jatmiko, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Kejati Jateng.

“Dari Kejati Jateng yang melakukan pemeriksaan, kami hanya memfasilitasi tempat saja. Selebihnya bisa tanya Kejati,” tuturnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)