Laporan Sumbangan Dana Kampanye Paslon Pilbup Blora Ada yang Nol Rupiah, Siapa?

BLORA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Blora 2024.

Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, mengatakan bahwa dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Blora telah melaporkan LPSDK pada Kamis, 24 Oktober 2024.

‘’Dua paslon sudah kami terima laporannya terkait LPSDK kemarin,’’ terangnya, baru-baru ini.

Solikin menyampaikan, KPU sudah menindaklanjuti hal itu dengan mengumumkan hasil penerimaan LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora.

Ia juga menjelaskan total sumbangan dana kampanye untuk pasangan Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) berjumlah Rp 729 juta.

‘’Untuk rinciannya, itu berasal dari sumbangan pribadi calon Rp 204 juta. Sumbangan itu dalam bentuk barang Rp 180 juta, dan dalam bentuk jasa Rp 24 juta,” jelasnya.

Selain sumbangan dari pribadi calon, sumbangan dana kampanye untuk pasangan Asri juga berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusul sebesar Rp 525 juta. ‘

’Sumbangan dari parpol atau gabungan parpol Rp 525 juta, sumbangan itu dalam bentuk barang berjumlah Rp 225 juta, dan dalam bentuk jasa berjumlah Rp 300 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Solikin mengungkapkan bahwa total penerimaan sumbangan dana kampanye untuk pasangan Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi) berjumlah Rp 0.

‘’Untuk Paslon Abu Nafi dan Andika, sumbangan dana kampanye itu Rp 0,” terangnya.

Solikin menyampaikan bahwa terkait laporan dana kampanye ada tiga tahap pelaporan. Di antaranya, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

‘’Sampai saat ini berdasarkan jadwal paslon sudah melaporkan LADK, dan LPSDK. Untuk LPPDK dijadwalkan pelaporan pada 24 November 2024,” tuturnya.

‘’Nah ini bedanya dengan Pemilu. Kalau Pemilu setelah selesai baru dilaporkan. Kalau ini sebelum Pilkada sudah harus melaporkan. Setelah itu kita serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit,” tambahnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)