KUDUS, Lingkarjateng.id – Calon Bupati (Cabup) Kudus nomor urut 02, Hartopo, membantah terlibat dalam pembagian paket sembako dan amplop berisi uang tunai Rp 50 ribu yang beredar di tengah masyarakat. Paket sembako bergambar pasangan Hartopo dan Mawahib tersebut diduga menjadi salah satu bentuk kampanye di Pilkada Kudus 2024.
Paket sembako tersebut terdiri dari beras dengan tulisan “2 Hartopo Mawahib 2024-2029 Ngayomi-Mberkahi” serta dua botol minyak goreng.
Tidak hanya itu, di media sosial juga beredar video yang menunjukkan stiker bergambar pasangan Hartopo dan Mawahib dengan slogan “Untuk Kudus Maju Berkah” yang ditempel di sejumlah rumah warga. Di stiker tersebut tertulis “Keluarga Ini Pada Tanggal 27 November 2024 Memilih Nomor 2”.
Menanggapi hal tersebut, Hartopo menyatakan bahwa pembagian sembako, stiker, serta amplop berisi uang tersebut bukan berasal dari dirinya maupun tim kampanyenya.
“Itu bukan dari kami, bukan juga dari tim kami, melainkan itu dari relawan,” ujarnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Hartopo juga mengaku tidak mengetahui adanya pembagian sembako dan stiker bergambar pasangan calon nomor 02.
Ia menduga pembagian sembako, amplop, dan stiker tersebut berasal dari relawan yang bertindak atas inisiatif pribadi.
“Kalau dari relawan ya monggo kalau mau ngasih ke masyarakat. Yang jelas itu bukan dari kami,” tambahnya.
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah melakukan penelusuran terkait temuan tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, terutama di beberapa wilayah seperti Kecamatan Undaan dan Kecamatan Jati.
“Saat ini kami masih melakukan pengecekan terlebih dahulu,” jelas Heru.
Heru menyatakan, jika pemberian uang terbukti benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sesuai regulasi yang berlaku.
Bawaslu Kudus juga mengimbau semua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati untuk menghindari bentuk kampanye yang melanggar aturan, termasuk tindakan bagi-bagi sembako. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)