Bawaslu Kudus: Dugaan Pelanggaran Kampanye Kontrak HKGS Sam’ani-Bellinda Tak Terbukti

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah menuntaskan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani-Bellinda.

Laporan tersebut mencakup dugaan janji kontrak kesepakatan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) serta intimidasi terhadap guru swasta yang tidak mendukung paslon 01.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut pada Kamis, 10 Oktober 2024. Menurutnya, pelapor menuduh paslon 01 menjanjikan tunjangan HKGS kepada guru swasta serta adanya intimidasi terhadap guru yang tidak berpartisipasi dalam mendukung pasangan tersebut.

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 berkaitan dengan janji tunjangan HKGS serta dugaan intimidasi. Laporan tersebut kami kaji dengan nomor registrasi 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024,” jelas Minan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Usai menerima laporan, Bawaslu Kudus kemudian melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor, saksi, serta pihak terlapor, termasuk paslon 01, Ketua Pemerhati HKGS, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Minan menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 19 Oktober 2024, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

“Setelah pembahasan kedua, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti melanggar unsur janji atau intimidasi. Tunjangan HKGS merupakan bagian dari program unggulan paslon nomor urut 01, bukan bentuk imbalan dalam bentuk uang atau materi kepada pemilih,” jelasnya.

Minan menjelaskan bahwa program tunjangan HKGS yang dijanjikan oleh paslon 01 termasuk dalam program kerja mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati, dan tidak melanggar pasal 187 A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Tidak ada unsur janji materi yang bisa dianggap sebagai pelanggaran dalam pemilihan,” tandasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)