Bawaslu Kudus Kembali Panggil Sam’ani terkait Dugaan Pelibatan ASN dalam Kampanye

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus kembali memanggil Calon Bupati Kudus nomor urut 01, Sam’ani Intakoris, terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Muh. Wahibul Minan, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

“Hari ini kami memanggil beberapa orang, termasuk Pak Sam’ani sebagai saksi dan Mba Bellinda melalui Zoom,” tuturnya.

Minan menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi atas laporan dugaan pelibatan ASN dalam kampanye yang dilakukan paslon 01.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran ini pada tanggal 13 Oktober, dan melakukan penelusuran hingga tanggal 17,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu Kudus juga masih memproses laporan terkait rencana pendataan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) yang turut menyangkut Sam’ani.

“Terkait HKGS masih kita proses, kita masih melakukan pendalaman lagi. Kalau ASN, kami berharap bisa menyelesaikannya besok. Namun jika kami masih memerlukan informasi tambahan, mungkin akan ada pemanggilan lagi pada hari Selasa (22 Oktober 2024),” pungkasnya.

Calon Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengaku menerima 15 pertanyaan dari Bawaslu dalam klarifikasi atas dugaan pelibatan ASN dalam kampanye yang ditudingkan kepada dirinya.

“Ini undangan dari Bawaslu untuk klarifikasi mengenai dugaan pelibatan ASN. Kami telah menjawab sebaiknya. Insyaallah, kami tidak akan melibatkan ASN untuk mendukung dan merencanakan apa pun.” ujar Sam’ani di Kantor Bawaslu Kudus.

Sam’ani juga menambahkan bahwa dirinya turut dilaporkan terkait rencana pendataan penerima program HKGS yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Kudus.

“Kita juga pernah dilaporkan HKGS. Bagaimana kita kepengen membantu guru yang mengajar anak-anak kita. Kami berjuang supaya para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak di Kudus,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tim pasangan calon 01, Didik Tri Wahyudi, menyatakan bahwa kliennya akan selalu memenuhi undangan Bawaslu.

“Paslon 01 ini tertib hukum. Setiap ada undangan dari Bawaslu, kami selalu datang sendiri. Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)