BLORA, Lingkarjateng.id – Gara-gara batas tanah, seorang kakek di Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tega membacok tetangganya sendiri menggunakan parang pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa pelaku pembacokan tersebut berinisial D (70), sementara korban adalah P (56).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kronologi pembacokan bermula saat korban sedang membersihkan pekarangan rumahnya. Saat korban memotong pagar hidup yang menjadi batas tanah, pelaku kemudian mendatanginya hingga terjadi cekcok.
“Awalnya terjadi cekcok dahulu sebelum dibacok, lalu setelah itu baru dibacok oleh pelaku dan mengenai rahang dan leher korban,” ucapnya.
AKBP Wawan mengatakan bahwa korban sempat melawan, namun langsung tersungkur dan dibawa tetangganya ke rumah Sakit.
“Pelaku mengatakan sudah lama punya masalah dengan korban, karena korban sudah sering menggeser dan merusak batas tanah milik keduanya. Dan puncaknya hari ini pelaku langsung membacok korban,” beber AKBP Wawan.
Menurutnya, korban mengalami luka bacok di rahang kiri bawah selebar 10 sentimeter (cm) dengan kedalaman 2 cm. Korban juga mengalami luka terbuka di leher kiri selebar 8 cm dengan kedalaman 2 cm akibat dari parang sepanjang 35 cm.
“Pelaku mengaku menyesal setelah melakukan penganiayaan tersebut,” imbuh Kapolres.
Dalam insiden tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, tanaman yang dipotong korban, batu dengan bercak darah, serta baju dan celana korban.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)