Kades dan Oknum Pemdes Ujungpandan Jepara Dituntut Mundur oleh Warga, Ini Duduk Masalahnya

JEPARA, Lingkarjateng.id – Puluhan warga Desa Ujungpandan menuntut kepala desa (kades) atau petinggi setempat untuk mundur dari jabatannya. Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Balai Desa Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Dalam audiensi tersebut, warga menuntut pengunduran diri oknum Perangkat Desa (Pemdes) Ujungpandan dengan inisial F yang tertangkap basah terindikasi melakukan tindakan asusila di rumah warga setempat dengan inisial AA pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain itu, warga juga menuntut Kades Ujungpandan mengundurkan diri secara terhormat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap semua kekacauan yang terjadi dan terganggunya stabilitas keamanan di desa setempat. Warga menilai kekacauan tersebut dapat berdampak pada kegagalan proses Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Koordinator aksi, Roisul Falaq, menyampaikan bahwa warga sudah tujuh kali melakukan audiensi dengan Kades Ujungpandan, tetapi masih banyak tuntutan yang belum terealisasi.

“Pada Rabu 29 November 2023, pihak Pemerintah Welahan telah melakukan pembinaan terhadap petinggi dan jajaran Pemerintah Desa Ujungpandan, tetapi Petinggi Desa Ujungpandan masih terindikasi melakukan perilaku indisipliner,” katanya.

Selain itu, kata Falaq, Petinggi Desa Ujungpandan juga terindikasi melakukan pembiaran dan perlindungan terhadap oknum Perangkat Desa Ujungpandan yang melakukan tindakan asusila dan perilaku indisipliner. Kades juga terindikasi ingin menghilangkan tradisi nyekar Makam Cikal Bakal Desa Ujungpandang Mbah Lundu menjelang masa tanam.

“Kami memberikan waktu selama 3×24 jam setelah proses mediasi ini kepada Bapak Petinggi Desa Ujungpandan untuk dapat melakukan refleksi diri, berpikir, berdiskusi, konsultasi, dan pada akhirnya dapat mengambil sikap maupun keputusan terhadap tuntutan masyarakat Desa Ujungpandan,” ujar Falaq.

Pihaknya pun meminta hasil keputusan yang telah diambil Kades Ujungpandan agar dapat diumumkan di depan warga bertempat di balai desa setempat, dengan difasilitasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan yang diketuai oleh Camat Welahan paling lambat 5×24 jam setelah proses mediasi.

“Sesuai dengan prinsip demokrasi, jika musyawarah yang telah dilakukan tidak tercapai kata mufakat, maka kami segenap masyarakat Desa Ujungpandan mengusulkan dilakukan voting atau sejenis jajak pendapat yang diikuti oleh segenap masyarakat Desa Ujungpandan untuk menentukan apakah kepemimpinan Petinggi Ujungpandan layak dilanjutkan atau harus berhenti,” imbuhnya.

Falaq mengatakan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan mengadakan gerakan massa yang lebih besar untuk mengkritisi kinerja, pelanggaran etika, perilaku menyimpang, maupun indikasi adanya tindakan melawan hukum dari kades dan oknum Perangkat Desa Ujungpandan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)