REMBANG, Lingkarjateng.id – Keputusan pembukaan sementara blokade jalan produktif pertambangan di PT Semen Indonesia Gresik (SIG) Pabrik Rembang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, menimbulkan kekecewaan warga.
Diketahui, Pemdes Tegaldowo memutuskan untuk membuka sementara sebagian blokade jalan menuju tambang setelah melakukan audiensi bersama pihak perwakilan PT Semen Indonesia Gresik pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tegaldowo, Joko Prianto, mengatakan bahwa warga setempat merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Oleh karena itu, para warga mengancam bakal menggelar aksi besar-besaran di area tambang PT Semen Indonesia Gresik.
“Kami kecewa atas sikap ini, pembukaan blokade seharusnya tidak dilakukan. Persoalan ini sudah masuk ranah pengadilan, seharusnya yang berhak memutuskan adalah pengadilan. Kedua belah pihak seharusnya bisa sama-sama menghormati,” ujarnya pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Joko mengatakan, pihaknya bersama warga akan kembali melakukan aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran. Pasalnya, pembukaan blokade jalan tambang dinilai sangat merendahkan martabat warga Desa Tegaldowo.
“Sama saja mereka (PT Semen Indonesia) ini merendahkan Pemdes Tegaldowo, terutama warga juga dipandang rendah. Kalau seperti ini ya jangan salahkan warga kalau besok atau kapan akan membuat aksi yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Senada, Dullah, warga setempat juga mengaku kecewa atas adanya keputusan pembukaan sementara blokade jalan produktif pertambangan di area pabrik semen oleh Pemdes Tegaldowo. Oleh karena itu, ia turut mendukung rencana aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran.
“Kalau saya tetap satu suara, kami tidak bisa dipisahkan atau berbeda pendapat. Jika warga ingin menggelar kembali aksi blokade jalan tambang di area pabrik semen secara besar-besaran, kami siap,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemdes Tegaldowo bersama warga menggelar aksi protes dan blokade jalan di area pabrik semen, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Hal tersebut dilakukan usai PT Semen Indonesia melakukan gugatan terhadap sembilan sertifikat hak pakai (SHP) tanah atas nama Pemdes Tegaldowo untuk jalan pertanian desa di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang.
Namun, pada Rabu, 9 Oktober 2024, pihak Pemdes Tegaldowo dan perwakilan perusahaan PT Semen Indonesia menggelar musyawarah bersama di kantor desa setempat. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan sementara pembukaan blokade jalan sepanjang lima meter selama 15 hari ke depan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)