KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Pilkada Kudus yakni Hartopo-Mawahib belum lama ini, yang menuding APK berupa billboard atau baliho milik paslon 01, Sam’ani-Bellinda, dipasang di zona merah atau area terlarang.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan kajian untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Kami kaji dulu unsurnya, apakah terpenuhi atau tidak,” ujar Minan pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Laporan tersebut mencakup dua APK milik paslon 01, salah satunya terletak di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dengan tulisan “Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu” disertai tagar #WayaheSengAyuTampil dan #PerempuanPemersatuKudus. APK tersebut diduga merujuk pada salah satu calon yaitu Bellinda Birton yang merupakan wakil dari Sam’ani Intakoris.
Minan menegaskan bahwa area Alun-alun Simpang Tujuh Kudus termasuk wilayah larangan untuk pemasangan APK sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024.
“Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi merupakan kawasan terlarang untuk pemasangan APK,” jelasnya.
Tim Kuasa Hukum paslon 02 melaporkan APK tersebut karena dianggap melanggar aturan kampanye, terutama terkait lokasi pemasangan. Selain APK di alun-alun, ada juga APK di Jalan RSUD Loekmono Hadi yang bertuliskan “Santr1 Suka Sambel”, yang juga dinilai melanggar aturan kampanye di wilayah tersebut.
Minan menambahkan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU Kudus untuk mendapatkan kejelasan mengenai regulasi dan penerapan aturan terkait APK.
“Kami akan meminta fatwa dari KPU Kudus sebagai pembuat regulasi Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024. Karena mereka yang membuat aturan, KPU yang nantinya akan menafsirkan apakah itu termasuk kampanye atau tidak,” jelasnya.
Pihak Bawaslu berjanji akan segera mengambil langkah tegas setelah kajian selesai demi memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” tutup Minan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)