KUDUS, Lingkar.news – Kepolisian Resor Kudus gencar melakukan razia kos-kosan di wilayah Kota Kudus setelah menerima banyak laporan dari masyarakat melalui layanan aduan Lapor Pak Kapolres dan direct message Instagram Polres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan, mengungkapkan razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kos-kosan yang dijadikan tempat mesum atau dengan tarif sewa per jam.
“Kami melakukan razia di beberapa kos di wilayah Kota Kudus dan berhasil mengamankan 10 pasang bukan suami istri sah yang berada sekamar,” ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Razia dimulai dengan pengecekan langsung ke kamar-kamar kos oleh petugas Polsek Kudus Kota yang dibantu oleh personel dari Polres Kudus. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 10 pasangan yang bukan pasangan sah di dalam kamar.
Pasangan-pasangan ini berusia dari remaja hingga dewasa. Mereka langsung digiring ke Mapolsek Kudus Kota untuk didata dan dibina.
“Mereka kami bawa ke aula Tunggal Panaluhan Polsek Kudus Kota untuk pendataan dan pembinaan. Orang tua masing-masing juga kami minta hadir untuk ikut serta dalam proses ini,” tambah Subkhan.
Ia mengatakan langkah tersebut diambil dengan harapan memberikan efek jera kepada pelaku dan memperingatkan masyarakat agar tidak melanggar norma asusila.
“Dengan membawa pasangan yang terjaring ke kantor polisi, kami berharap ini bisa menjadi pelajaran dan efek jera bagi yang melanggar.” tambahnya.
Lebih lanjut, salah satu pasangan yang terjaring razia kabarnya akan segera dinikahkan oleh orang tuanya dalam waktu dekat. Selain mengamankan 10 pasangan tersebut, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik kos agar lebih selektif dalam menyewakan kamar kos.
“Kami mengimbau agar kos-kosan tidak disalahgunakan. Kepatuhan pada peraturan diperlukan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif, serta sesuai dengan citra Kudus yang religius,” tegas Subkhan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkar.news)