REMBANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menyebut alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini terpasang di sejumlah area merupakan ilegal. Selain ilegal, APK yang saat ini terpasang juga melanggar tata cara, prosedur pemasangan, dan persyaratan administrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengatakan bahwa pemasangan APK sebenarnya sudah difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Kendati demikian, hingga kini KPU Rembang belum juga memasang APK walaupun masa kampanye sudah berjalan.
“APK itu akan difasilitasi oleh KPU. Kemudian, pasangan calon boleh menggandakan 200 persen. Jadi KPU memberi 10 ya dia juga memasang 20, kan seperti itu. Di luar itu, tentunya tidak bisa dijadikan objek hukum,” ujarnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Meski demikian, Bawaslu Rembang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut. Oleh karena itu, Totok mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau Satpol-PP selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang untuk melakukan penertiban, mengingat pemasangan APK ilegal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang yang berlaku.
“Kami sudah menginventarisir semua APK yang ada di Kabupaten Rembang dan karena ini melanggar peraturan lainnya, perbup. Itu sudah kami teruskan di Satpol-PP. Mestinya Satpol-PP dan kawan-kawan bisa berkoordinasi untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi, mengaku telah menetapkan aturan tegas terkait lokasi dan pemasangan APK dalam tahapan kampanye Pilkada 2024. Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan pemasangan APK di jalan protokol.
“Masih sama seperti kemarin, dasarnya Perbup Nomor 14 Tahun 2023,” kata Iqbal.
Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK meliputi Alun-alun Rembang, museum, hingga jalan-jalan protokol. Nama-nama jalan yang tidak boleh dipasangi APK antara lain Gajah Mada, Diponegoro, Sudirman, Wahidin, Kartini, HOS Cokroaminoto, Pemuda, dan dr. Soetomo.
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa ada pengecualian untuk gambar-gambar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang dipasang melalui reklame berbayar.
“Kecuali tadi yang reklame berbayar,” ujarnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)