3 Pasar di Rembang Tak Lolos Pengajuan Sertifikasi SNI Pemprov Jateng, Ini Alasannya

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pengajuan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap tiga pasar di Kabupaten Rembang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah belum bisa terealisasi tahun ini.

Ketiga pasar di Rembang tersebut yakni Pasar Kreatif Lasem, Pasar Kragan, dan Pasar Tegaldowo. Ketiganya hanya mampu masuk 10 besar dari seluruh pasar yang diusulkan, sehingga tak mencapai peringkat yang dibutuhkan untuk fasilitas SNI gratis.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Heri Martono, mengatakan bahwa penyebab tidak lolosnya ketiga pasar tersebut ke peringkat 3 besar yang diakomodir Pemprov Jateng adalah karena prasarana pasar yang tak memenuhi standar.

“Soal administrasi kita lolos semuanya, mulai mutu, SOP (standar operasional prosedur), dan sebagainya kita masuk. Memang prasarananya kita kurang. Kita yang nomor 10 tidak ada, Pasar Kreatif itu nomor 4, kemudian Pasar Kragan malah nomor 6 atau 7,” jelasnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Akibat tidak lolos sertifikasi SNI gratis, kata Heri, Pemprov Jateng merekomendasikan agar ketiga pasar tersebut tetap didaftarkan secara mandiri. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memiliki keterbatasan anggaran untuk memenuhi biaya sertifikasi dan perbaikan infrastruktur sesuai standar SNI.

“Mandiri kita harus menghitung biaya sertifikasi SNI untuk tiga pasar itu, ditambah akomodasinya. Kalau ada temuan, misal tidak ada jalan disabilitas, kita harus memperbaikinya. Sebenarnya kita sudah masuk klasifikasi SNI, tapi untuk keberlanjutannya kita belum mampu mendukung di anggaran,” lanjut Heri.

Heri menyebut bahwa ketiga pasar tersebut dimasukkan dalam kategori pasar tipe 1, 2, dan 3. Sebagai perbandingan, Pasar Tradisional Desa Sumber yang berhasil menyandang predikat SNI tahun lalu, hanya masuk kategori tipe 3 yang persyaratan perbaikannya lebih ringan. Lebih lanjut, untuk pasar tipe 1 seperti Pasar Kragan, perbaikan harus dilakukan dengan lebih ketat.

“Pasar kelas 1 perbaikannya harus ekstra, tidak boleh ada pedagang lesehan, dan jarak jalan harus minimal 2 meter untuk memudahkan pengunjung. Yang memungkinkan perbaikan seperti itu hanya di Pasar Kragan, sedangkan Pasar Rembang tidak memungkinkan,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)