Pembatasan BBM Subsidi Batal Berlaku 1 Oktober 2024

JAKARTA, Lingkar.news – Rencana pembatasan bahan bakar minyak atau BBM subsidi masih dalam pembahasan untuk menghasilkan mekanisme yang sesuai dan lebih tepat sasaran. Awalnya beleid pembatasan penyaluran BBM subsidi akan diterapkan pada 1 Oktober 2024.

“Sedang didalami untuk melihat seperti apa, tujuan pemerintahkan agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Untuk menuju ke sana sedang dicari mekanisme yang pas,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Cahyono Adi di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Agus menyampaikan pendalaman mekanisme pembatasan BBM subsidi dilakukan supaya pada saat proses penyaluran BBM bersubsidi benar-benar terdistribusi kepada masyarakat yang berhak.

“Biar pendistribusiannya rapi di lapangan,” ujarnya.

BBM Subsidi akan Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Pakai Pertalite

Apabila pembahasan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi tersebut telah selesai, Kementerian ESDM bisa menerapkan kebijakan tersebut di masa pemerintahan yang sedang berjalan.

“Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat ya bisa aja. Jadi intinya itu sampai kesiapannya,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan BBM subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap.

Feeling saya belum,” ujar Bahlil, Jumat, 20 September 2024.

Pertalite bakal Dihapus Tahun Depan, Bagaimana Subsidi BBM?

Dirinya mengatakan, pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran, dan mencerminkan keadilan.

“Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” kata Bahlil.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut, aturan baru terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.

Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)