Klaim Punya Hak, PT Semen Indonesia Ungkap Kronologi Sengketa Aset Tanah Desa Tegaldowo Rembang

REMBANG, Lingkarjateng.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menanggapi aksi warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, yang melakukan pemasangan spanduk di sembilan titik aset tanah desa yang tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Sebelumnya, PT Semen Indonesia melayangkan gugatan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) tanah pada jalan setapak atau brumbung yang terdaftar atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo. Di mana, jalan setapak tersebut masuk di dalam area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batu Gamping SIG.

Untuk mempertahankan aset tanah desa tersebut, pada Kamis, 19 September 2024 lalu, Pemdes Tegaldowo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menghadiri sidang gugatan di PTUN Semarang.

Setelah itu, pada Jumat, 20 September 2024, ratusan warga Desa Tegaldowo kemudian menggelar aksi protes dengan memasang spanduk bergambar bukti sertifikat di tanah sengketa tersebut.

Berdasarkan surat pernyataan perusahaan yang diberikan kepada awak media, PT Semen Indonesia memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah memperoleh perizinan tambang batu gamping di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga: Lawan PT Semen Indonesia, Ratusan Warga Tegaldowo Rembang Pasang Spanduk Sertifikat di 9 Aset Tanah Desa

Dalam area IUP OP Batu Gamping SIG terdapat jalan setapak yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak mana pun. Namun, dalam perkembangannya terdapat klaim atas jalan setapak yang disebutkan lokasinya berada di dalam IUP OP Batu Gamping SIG, meskipun tidak terdapat bukti kepemilikan yang dapat disampaikan.

Pada 21 September 2020, SIG dan Pemdes Tegaldowo yang juga dihadiri oleh Kepala BPN Rembang telah melakukan musyawarah untuk membahas sengketa jalan setapak tersebut.

Hasil musyawarah tersebut antara lain Pemdes Tegaldowo mendukung SIG untuk perolehan dan/atau pendaftaran hak atas tanah untuk lahan-lahan yang berada di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG, termasuk jalan setapak. Selain itu, SIG bersama PT Semen Gresik berkomitmen untuk melaksanakan program-program untuk mendukung pemberdayaan masyarakat Desa Tegaldowo.

Pada Mei 2024, SIG memperoleh informasi bahwa Kantor BPN Rembang telah menerbitkan beberapa SHP atas nama Pemdes Tegaldowo untuk jalan setapak tersebut tertanggal 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemdes Tegaldowo Rembang Tegaskan Tanah yang Digugat PT Semen Indonesia Adalah Aset Desa

SIG melakukan upaya hukum atas penerbitan SHP tersebut terhadap Kantor BPN Rembang untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Sebagai perusahaan BUMN, SIG berkomitmen untuk senantiasa melakukan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sementara dapat disampaikan bahwa pernyataan perusahaan diberikan tertulis. Demikian info dari SIG sambil menunggu arahan lebih lanjut,” jelas Humas PT Semen Indonesia melalui pesan singkat pada Selasa, 24 September 2024. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)