Kronologi Pria Tembak Ban Mobil Pengendara Lain di Jalanan Pantura Demak, Pelaku Terancam Penjara 2 Tahun

DEMAK, Lingkar.news – Seorang Pengendara mobil Honda BRV melakukan aksi penembakan ban mobil Pajero saat melintasi Jalan Raya Panturan Demak-Kudus KM 32 turut Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada Kamis, 19 September 2024. Aksinya pun viral dan telah ditangani kepolisian setempat.

Kejadian dipicu emosi S (60) yang tidak terima mobil miliknya nyaris disenggol mobil Pajero saat melintasi penyempitan jalan di titik perbaikan Jalan Raya Demak-Kudus KM 32.

“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah depan dan belakang. Selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus,” ungkap Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno yang dikutip dalam humas.polri.go.id pada Jumat, 20 September 2024.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, kata dia, korban menemukan pos polisi Simpang Tiga Trengguli. Korban lantas menceritakan kronologi terjadinya penembakan kepada anggota Sat Lantas Polres Demak yang saat itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas.

“Bermula dari laporan melalui handt talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak kepada Polsek Karanganya,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karangayar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang dilewati pelaku. Namun pelaku langsung tancap gas saat berusaha didekati petugas.

“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaransampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” terangnya.

Kini pelaku S telah diamankan Polsek Karanganyar dan selanjutnya diserangkan ke Satreskrim Polres Demak beserta barang bukti.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,” pungkasnya.

Pelaku S dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun. (Lingkar Network | Lingkar.news)

View this post on Instagram

A post shared by Lingkarjateng.id (@lingkarjateng.id)