REMBANG, Lingkarjateng.id – Ratusan warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, menggelar aksi pemasangan spanduk bukti sertifikat di sembilan titik tanah aset desa yang digugat oleh PT Semen Indonesia pada Jumat, 20 September 2024.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari warga untuk melawan gugatan PT Semen Indonesia yang mengklaim atas sembilan bidang tanah milik desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Ia menegaskan bahwa sembilan bidang tanah yang menjadi jalan warga dan tambang itu juga sudah disertifikatkan dan menjadi aset desa Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 lalu.
“Warga mematok jalan-jalan ini karena kita digugat oleh PT Semen Indonesia ke PTUN. Jalan ini bukan punya PT Semen Indonesia tapi punya warga, karena sudah kita sertifikatkan sehingga ini sudah masuk aset desa,” ujar Kundari di Rembang pada Jumat, 20 September 2024.
Ia bersama warga pun bertekad untuk terus berjuang melawan gugatan PT Semen Indonesia agar jalan dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat umum, khususnya warga Desa Tegaldowo.
Baca Juga: Pemdes Tegaldowo Rembang Tegaskan Tanah yang Digugat PT Semen Indonesia Adalah Aset Desa
“Rencana kita ya tanah dan jalan desa mau kita selamatkan, karena ini aset desa. Kita awalnya dituntut, tapi kami akan tuntut balik. Karena banyak akses jalan yang dipakai dan sebagian lagi sudah di-blasting oleh PT Semen Indonesia,” ungkapnya.
Salah satu warga Desa Tegaldowo, Joko Prianto, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa atas gugatan PT Semen Indonesia yang mengklaim sembilan bidang tanah milik desa di PTUN. Ia menilai gugatan tersebut merupakan tindakan arogan sekaligus penjajahan lahan desa.
“Sebenarnya ini bukan tuntutan, justru ini kami melihat pihak desa digugat oleh pihak PT Semen Indonesia. Aset desa digugat oleh PT Semen Indonesia dan diklaim miliknya mereka. Kami menilai ini merupakan tindakan arogan dari PT Semen Indonesia,” ucapnya.
“Ini tidak menutup kemungkinan, aset desa saja dibuat seperti ini, apalagi jika milik petani. Jadi cara penjajahan seperti ini sangat bahaya sekali dan ini harus dilawan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Semen Indonesia belum memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan permasalahan tersebut. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)