Pemdes Tegaldowo Rembang Tegaskan Tanah yang Digugat PT Semen Indonesia Adalah Aset Desa

REMBANG, Lingkarjateng.id – Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, dengan tegas melawan gugatan PT Semen Indonesia saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Kamis, 19 September 2024.

Persidangan tersebut berkaitan dengan gugatan dari PT Semen Indonesia (Persero) TBK kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang terhadap 9 sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo yang peruntukannya adalah jalan desa atau jalan pertanian.

Untuk itu, menindaklanjuti surat panggilan dari Majelis Hakim PTUN Semarang nomor 70/G/2024/PTUN.SMG, Pemdes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegaldowo menghadiri persidangan dengan maksud memperjuangkan serta menyelamatkan aset berupa jalan desa yang menjadi fasilitas umum.

Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari, dalam proses pemeriksaannya menyampaikan secara tegas kepada Majelis Hakim PTUN Semarang bahwa 9 sertifikat hak pakai yang digugat oleh PT Semen Indonesia merupakan fasilitas umum yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Hari ini, Kamis, tanggal 19 September 2024, Kepala Desa Tegaldowo dalam hasil pemeriksaannya menyampaikan secara tegas kepada Majelis Hakim bahwasanya 9 sertifikat hak pakai yang digugat oleh PT Semen Indonesia merupakan fasilitas umum atau jalan desa,” ujar Kundari.

Sebelumnya, Pemdes Tegaldowo menyayangkan gugatan yang dilayangkan PT Semen Indonesia atas sembilan tanah milik desa di PTUN Semarang. Pasalnya, Pemdes Tegaldowo yakin sembilan tanah di Dukuh Brumbung yang digugat PT Semen Indonesia itu merupakan aset desa yang digunakan untuk akses jalan warga dan tambang.

“Dari peta desa, tanah itu dari zaman dulu sudah tergambar sebagai jalan dan aset desa,” paparnya.

Kundari menegaskan bahwa sembilan bidang tanah yang menjadi jalan warga dan tambang itu juga sudah disertifikatkan Pemdes Tegaldowo melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 lalu.

”Karena sembilan bidang itu merupakan aset desa, Pemdes memiliki kewenangan untuk mengamankannya. Karenanya ketika ada program PTSL tahun 2023, sembilan bidang tanah itu kami sertifikatkan,” jelasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)