PATI, Lingkarjateng.id – Masih tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak perlu mendapat perhatian bersama. Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Namun, masih banyak yang belum benar-benar memahami bentuk-bentuk TPKS dan cara menanganinya.
Untuk itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) menyelenggarakan “Advokasi Manajemen Kasus” kekerasan pada perempuan dan anak berdasarkan UU TPKS, di Kabupaten Pati, pada Rabu, 18 September 2024.
Sebagai narasumber, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menggandeng SAMMI Institute, yang berfokus pada pemberdayaan kelompok rentan dan marjinal.
“Menurut UU TPKS ini, banyak hal-hal baru yang dulu (KUHP lama), bukan merupakan tindak pidana, tapi sekarang masuk tindak pidana. Nah, harapannya para peserta memahami batasan-batasan dari tindak pidana kekerasan seksual ini, dan dapat mendampingi korban dengan tepat,” ujar narasumber, Fatkhurozi dari SAMMI Institute.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3AKB Indiyanto mengatakan, berdasarkan data hingga Agustus 2024, tercatat ada 63 kasus kekerasan pada perempuan pada anak.
“Angka ini tergolong tinggi. Karena angka tersebut adalah angka yang dilaporkan. Sedangkan kasus yang tidak dilaporkan, kita tidak tahu. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, laporan meningkat, tapi tingkat kekerasannya menurun,” ujarnya dalam sambutan.
Kegiatan “Advokasi Manajemen Kasus” itu diikuti oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun NGO. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejari, Kemenag, Bapas, Cabdin III Provinsi Jateng, Lapas, Unit PPA Polresta Pati, Satpol PP, Disdikbud, Dinkes, perwakilan rumah sakit, Sentra Margolaras, LBH Muhammadiyah Pati, LBH Setara, LBH Ansor, Posbakum Aisyiyah, LPPA Pati, dan Garpu Perak. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)