Resmi Dipecat, 3 ASN di Blora Harus Kembalikan Setengah Gaji yang Diterima

BLORA, Lingkarjateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora akhirnya resmi dipecat. Pemecatan tersebut menyusul adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Blora yang ditandatangani pada 30 Agustus 2024 lalu.

Tiga ASN di Blora yang dipecat tersebut yaitu M, K, dan ZA. Diketahui, M dan K tersandung kasus korupsi pada jual beli kios dan pertokoan Pasar Wulung, sedangkan ZA terlibat kasus pungli di Pasar Randublatung.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengonfirmasi bahwa SK Bupati Blora yang berisi tentang pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap bawahannya telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat kepada dirinya.

“Benar, suratnya kami terima kemarin dan telah kita tindak lanjuti,” ujarnya pada Rabu, 18 September 2024.

Kiswoyo mengungkapkan bahwa SK Bupati Blora tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan saudara M. 

“Hari ini (Rabu) kami serahkan ke rumah yang bersangkutan. Untuk saudara ZA masih belum karena posisinya masih di LP,” jelasnya.

Selain dipecat, M, K, dan ZA dikabarkan masih harus mengembalikan ke kas daerah (kasda) 50 persen gaji yang mereka terima sejak putusan pengadilan keluar.

Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Eko Sujanarko, menjelaskan bahwa khusus pegawai yang bekerja di Dindagkop UKM yang telah diberhentikan, masih memiliki kewajiban mengembalikan gaji selama 2 bulan yang sempat mereka terima.

“Putusan pengadilan tertanggal 30 Mei (inkrah), namun mereka M dan ZA masih terima gaji bulan Juni dan Juli. Itu harus dikembalikan ke kasda. Kalau yang satunya itu staf kecamatan ya, bukan di kami,” jelas Eko.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Jati, Tulus Setyono, juga mengaku telah menerima SK Bupati Blora terkait pemberhentian K. 

Ia mengatakan bahwa surat tersebut juga akan diserahkan kepada yang bersangkutan. 

Yang bersangkutan (K) benar merupakan staf kecamatan Jati. Dulunya memang pegawai pasar, kemudian dialihtugaskan di sini. Untuk menindaklanjuti akan kita undang, untuk menyerahkan SK tersebut dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Tulus menjelaskan, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) K harus dicabut karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). 

“Berapa pun nilainya, kalau tersangkut tipikor ya pasti diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Eko.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh stafnya agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai PNS. 

“Kejadian ini menjadi pengalaman berharga. Jalankan tugas dengan baik, dan jangan merugikan negara maupun diri sendiri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)