Bawaslu Kudus Laporkan Seorang ASN ke BKN, Diduga Langgar Netralitas Pilkada

KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan setelah ASN yang bersangkutan diduga berfoto bersama salah satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus.

“Dalam proses pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, kami mendapatkan informasi bahwa seorang ASN berfoto dengan salah satu paslon. Setelah itu, kami melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Minan pada Selasa, 17 September 2024.

Bawaslu kemudian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus untuk mengonfirmasi identitas ASN yang terlibat.

Menurut Minan, awalnya Kepala BKPSDM Kudus sempat ragu-ragu untuk memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Koordinator Wilayah (Korwil) terkait, terkonfirmasi bahwa individu yang berfoto bersama salah satu paslon memang merupakan ASN.

“Atas dasar keterangan tersebut, kami melaporkan dugaan pelanggaran ini ke BKN pada 11 September 2024,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah ASN tersebut telah diklarifikasi, Minan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan jika pelanggaran hukum sudah jelas dan Bawaslu memiliki cukup bukti.

“Sesuai aturan, ketika kami yakin ada pelanggaran, kami bisa langsung melaporkannya ke BKN tanpa klarifikasi lebih lanjut,” tegasnya.

Minan juga menjelaskan bahwa jika nantinya ASN tersebut diduga melanggar dua pasal, yakni pelanggaran peraturan perundangan dan pasal pidana, barulah klarifikasi akan dilakukan. Terkait identitas ASN yang diduga melanggar, Minan masih enggan mengungkapkannya. Mengenai sanksi, ia menegaskan bahwa Bawaslu Kudus tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman.

“Hanya pejabat di atasnya yang berwenang memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” jelasnya. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)