KUDUS, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menyelesaikan penelitian persyaratan administrasi dan kesehatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Komisioner KPU Kudus, Ahmad Kholil, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang diumumkan pada 4 September 2024 menyatakan seluruh paslon telah memenuhi syarat.
“Ada 20 item yang diperiksa dan hasilnya menyatakan paslon Sam’ani-Bellinda serta Hartopo-Mawahib memenuhi syarat,” ujar Kholil dalam konferensi pers di Kantor KPU Kudus, pada Kamis, 5 September 2024.
Kholil menjelaskan bahwa penetapan resmi pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024 melalui rapat pleno tertutup. Sementara itu, pengundian nomor urut akan dilaksanakan sehari setelahnya yaitu pada 23 September 2024.
“Kami telah bekerja sama dengan 80 tenaga medis, termasuk 65 dokter, 2 psikolog, dan 13 pemeriksa narkotika dari BNN,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kholil mengungkapkan bahwa masih ada paslon yang belum memenuhi syarat administrasi meski telah dinyatakan lolos dalam tes kesehatan.
“Bagi yang belum memenuhi syarat, masih ada kesempatan memperbaiki pada 6-8 September,” imbuhnya.
Liaison Officer (LO) pasangan Hartopo-Mawahib, An’im Salahudin, menuturkan bahwa hasil kesehatan Hartopo-Mawahib dinyatakan memenuhi syarat. Namun, dalam administrasi, Mawahib masih perlu memperbaiki status pekerjaannya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Surat pengunduran diri sudah kami siapkan dan akan segera kami serahkan,” tegasnya.
Sementara itu, LO pasangan Sam’ani-Bellinda, Muhammad Feliq, menyampaikan bahwa Sam’ani-Bellinda telah memenuhi semua persyaratan baik kesehatan maupun administrasi.
“Alhamdulillah, semua sudah terpenuhi. Kami tinggal menunggu tahapan berikutnya,” ucap Feliq.
Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus Sam’ani-Bellinda serta Hartopo-Mawahib telah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Kariadi Semarang pada 30-31 Agustus 2024. Sedangkan, waktu pemeriksaan diperpanjang hingga 1 September 2024 karena Sam’ani memiliki kesibukan yang tak bisa ditinggalkan. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)