PATI, Lingkarjateng.id – SU (24), ibu muda warga Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, yang tewas setelah ditusuk oleh tetangganya sendiri berinisial S (32) pada Selasa, 3 September 2024 lalu, ternyata meninggalkan bayi yang masih berusia 5 bulan.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, mengungkapkan bahwa pelaku penusukan ibu muda di Gunungwungkal itu saat ini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP atau 335 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau kurungan selama-lamanya 20 tahun penjara,” ungkapnya pada Kamis, 5 September 2024.
Ancaman hukuman itu disangkakan kepada pelaku karena dari hasil penelusuran polisi, S mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membeli pisau sekitar satu bulan yang lalu.
Kompol Alfan menjelaskan, S dan SU sebelumnya adalah pasangan kekasih. Namun, karena SU menikah dengan pria lain, S yang menyimpan dendam kemudian merencanakan untuk membunuh SU. Saat kejadian, SU baru saja memandikan anaknya yang masih berusia 5 bulan.
S menusuk SU di bagian perut dengan sebilah pisau pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Sempat menjalani perawatan di RS KSH Tayu, nyawa S akhirnya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, pelaku SU yang mencoba bunuh diri setelah menusuk korban, hingga kini masih menjalani perawatan di RS KSH Tayu.
Alfan mengatakan, kondisi pelaku saat ini sudah semakin membaik dan mulai sadar untuk bisa segera dimintai keterangan lebih lanjut.
”Tersangka masih dirawat di KSH. Selasa kemarin sempat dioperasi dan saat ini masih dirawat. Mengalami luka di leher dan perutnya. Kondisi sudah sadar sehingga bisa dimintai keterangan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)