Jakarta, Lingkar.news – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menegaskan terkait pemberian alat kontrasepsi bagi remaja dikhususkan untuk remaja yang sudah menikah guna menunda kehamilan hingga calon ibu menginjak usia matang untuk mengandung.
Sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik dan menuai banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat perihal Peraturan Pemerintah yang menyebut bahwa anak usia sekolah dan remaja akan disediakan alat kontrasepsi dengan alasan tertentu.
“Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita sepakat, kita hanya tujukan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan pada usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan,” kata Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes Wira Hartiti dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (30/8).
Wira menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyediaan kontrasepsi bagi remaja akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Dalam pelaksanaannya, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal oleh petugas kesehatan.
“Sehingga mereka tidak bisa akses secara bebas dan nanti juga pelaksanaannya akan terintegrasi dengan program yang sudah ada,” imbuh Wira.
Penyediaan alat kontrasepsi ini, nantinya juga akan diintegrasikan dengan program untuk pengantin lain, termasuk edukasi mengenai perencanaan kehamilan.
“Kita sepakat remaja itu pendekatannya terutama adalah promotif dan preventif juga bukan ke arah kuratif dan rehabilitatif. Sehingga memang di sini untuk alat kontrasepsi itu adalah preventif bagi yang sudah menikah supaya tidak hamil. Jadi bukan berarti memberikan kepada semua,” ujar Wira.
Wira menekankan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja tetap memperhatikan nilai kultural dan norma agama yang berlaku di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai, produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (rara-lingkar.news)