Inspektorat Tak Punya Wewenang Pengawasan Pajak Karaoke di Lahan PT KAI Pati

PATI, Lingkar.news – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati buka suara tentang tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terhitung sejak 2014 hingga 2024 tidak menarik pajak karaoke yang berada di lahan milik PT KAI di Desa Puri Kecamatan/Kabupaten Pati karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pasalnya dalam kurun waktu tersebut, pajak karaoke di luar fasilitas hotel tidak berkontribusi dalam Pendapatan Daerah karena tidak ditarik oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati. Keputusan untuk tidak menarik pajak karaoke di luar fasilitas hotel, karena BPKAD menilai karaoke-karaoke tersebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Diketahui, sebanyak enam karaoke yang berada di atas aset PT. KAI di antaranya Citra I, Citra II, Citra III, Romantika, Permata sudah mengantongi izin dari Online Single Submission (OSS).

Langgar Perda 8/2013, Izin Karaoke di Lahan PT KAI Puri Pati Tidak Pernah Dicabut

Kepala Inspektur Daerah Pati, Agus Eko Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya bertugas sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau pengawas internal pada institusi lain.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Pati memiliki tugas pembinaan dan pengawasan. Di mana, Inspektorat di Kabupaten Pati nama lainnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan),” ujarnya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Terkait tempat karaoke yang masih beroperasi namun tidak ditarik pajak, pihaknya mengaku bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dinas terkait.

Agus menyebut, izin tempat karaoke berada di bawah naungan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Germap Minta Pemkab Buka Data Potensi Penerimaan Pajak Karaoke di Pati 2014-2024

Kemudian untuk penarikan pajak ataupun retribusi menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.

“Tapi terkait pariwisata, sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2013. Di mana pembinaannya itu ada dinas terkait. Sedangkan untuk proses perizinan, penegakan perda, maupun pendapatan asli daerah itu sudah ditangani dinas terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) menyambangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Senin, 12 Agustus 2024 untuk audiensi mengenai potensi pendapatan pajak yang bisa didapatkan Pemkab Pati dari sektor karaoke.

Pasalnya, terhitung sejak tahun 2014 hingga sekarang ini, BPKAD tidak lagi menarik pajak dari sektor karaoke yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hanya saja, Ketua Germap Cahya Basuki (Yayak Gundul) mengaku kecewa lantaran BPKAD tidak bisa membukakan data terkait potensi pendapatan pajak tersebut. BPKAD berdalih segala informasi yang bersifat rahasia diatur dalam Undang-Undang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkar.news)