JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jepara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Ketua DPD Partai Demokrat Jepara, M. Latifun, mengatakan bahwa putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki cukup kursi legislatif.
“Ini memberi angin segar bagi tiap partai di daerah. Baik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi memiliki hak yang sama untuk bisa mengajukan calon di Pilkada di tempatnya masing-masing,” ucapnya.
Meski tidak keberatan dengan putusan MK tersebut, Latifun mengaku DPD Demokrat Jepara masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kita masih menunggu PKPU yang akan dibuat oleh KPU dalam rangka mem-breakdown aturan regulasi terbaru tentang putusan tersebut, dan kami tidak masalah terkait putusan MK yang baru,” ujar Latifun.
Sebagai informasi, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap provinsi.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya mengenai ambang batas perolehan suara untuk partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)