PATI, Lingkarjateng.id – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024, menjadi angin segar bagi sejumlah parpol, terutama di daerah.
Apabila sebelumnya dalam UU Pilkada, parpol minimal harus mengantongi 20 persen suara, maka berdasarkan putusan MK itu, parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Tentunya, keputusan MK itu bisa mengubah peta politik di daerah, yang sebelumnya dibuat kerepotan untuk membangun koalisi, sehingga tidak bisa mengusung kadernya sendiri. Akan tetapi, kini hal itu tak perlu terjadi, karena Putusan MK telah menjadi landasan hukum bagi parpol untuk mengusung calonnya sendiri.
Di Kabupaten Pati, sejumlah parpol pun masih berhitung dengan cermat untuk memberikan rekomendasi dan menjalin koalisi. Dua parpol Islam yang sebelumnya, selalu hadir di barisan terdepan dalam mengajukan calonnya pun hingga kini belum memberi sinyal, mengenai siapa calon dari kader Nahdliyin yang akan diusung.
Padahal, berdasarkan hitungan KPU, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.037.587 pemilih, PPP memiliki suara sah sebanyak 82.503 suara dan PKB memiliki suara 86.637 suara. Jika dua parpol yang berangkat dari kalangan Nahdliyin tersebut bersatu, maka akan didapatkan 169.140 suara atau 16,3 persen suara sah.
Sementara dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, yakni untuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Artinya, PKB dan PPP Pati sudah bisa mengusung kadernya sendiri sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati dalam Pilkada Pati 2024. Mengingat dinamika perpolitikan di Kabupaten Pati, belum turunnya rekomendasi PPP dan PKB menjadi sesuatu yang dipertanyakan.
Sebelumnya, Ketua DPC PKB Pati Bambang Susilo mengatakan pihaknya tak mau tergesa-gesa mengambil keputusan, meskipun sudah menjalin komunikasi intensif dengan calon dari Partai Gerindra Sudewo.
“Jadi kami masih menjalin komunikasi dengan Pak Sudewo. Dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama itu sudah ada kepastian,” katanya pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.
Ia juga menegaskan pihaknya tetap menunggu instruksi dari pusat. Terlebih Sudewo telah mendeklarasikan Chandra, Komisari PT Dua Putra Utama Makmur, yang berangkat dari kalangan pebisnis dan bukan kader parpol.
“Kami belum mendalami secara utuh, tapi kan sudah diperkenalkan ke kami. Kami mengikuti arahan dari DPW, kami menunggu,” ujarnya menanggapi deklarasi pencalonan Sudewo-Chandra dalam Pilkada Pati.
Padahal PKB berharap pendamping Sudewo dalam Pilkada adalah kader dari NU.
“Idealnya kami memang berharap ada wakil dari NU, itu kan terserah DPW, penilaian DPW bagaimana. Jadi memang kami dalam rapat DPC, tempo hari kan seluruh PAC, itu tertulis bahwa kader-kader PKB yang jadi wakilnya. Kalau tidak ada kader berarti ya seadanya,” tandasnya.
Dengan adanya putusan MK yang memungkinkan untuk PKB dan PPP mengusung calonnya sendiri tanpa koalisi, keseriusan kedua parpol berwarna hijau itu untuk mengusung calon yang berangkat dari wakil NU tentu sangat dinanti-nanti oleh warga Nahdliyin, yang selama ini selalu menjadi penyumbang suara terbesar dalam Pilkada. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkar Media Group)